Pengurusan HALAL + PIRT

Pengurusan 
HALAL + PIRT

Syarat :
1. Fc. KTP +  fc NPWP + Foto 4x6
2. KTP Penanggung Jawab Produksi
3. Jenis Produk
4. SIUP + TDP
5. NPWP Badan + Akte Notaris ( Bila CV / PT )



Dokumen yang diperoleh :

1. Sertifikat PENYULUHAN
2. Sertifikat PIRT
3. Sertifikat HALAL


Biaya      : Rp. 5.500.000,-
Proses     : 4 minggu

Sistem Pembayaran :
1. DP sebesarRp. 2.500.000,-
2. Penyerahan Sertifikat PENYULUHAN + Sertifikat PIRT + Pembayaran DP II sebesarRp. 2.000.000,-
3. Penyerahan Dokumen halal + Pelunasan


Semua Transaksi disertai bukti kwitansi berstempel atas nama Perusahaan Kami Terima kasih atas kepercayaan  yang diberikan selama ini.

Firmansyah
Email:
denny.gogha@yahoo.com
denny.cv_arfass@yahoo.com


Jl. Randu Barat 1 no 33 Surabaya
Office      : 031-83645917
            : 085785864453 (IM3)
            : 082143299730 (Simpati)    

Komentar