Pengurusan HALAL + PIRT
Pengurusan HALAL + PIRT Syarat : 1. Fc. KTP + fc NPWP + Foto 4x6 2. KTP Penanggung Jawab Produksi 3. Jenis Produk 4. SIUP + TDP 5. NPWP Badan + Akte Notaris ( Bila CV / PT ) Dokumen yang diperoleh : 1. Sertifikat PENYULUHAN 2. Sertifikat PIRT 3. Sertifikat HALAL Biaya : Rp. 5.500.000,- Proses : 4 minggu Sistem Pembayaran : 1. DP sebesarRp. 2.500.000,- 2. Penyerahan Sertifikat PENYULUHAN + Sertifikat PIRT + Pembayaran DP II sebesarRp. 2.000.000,- 3. Penyerahan Dokumen halal + Pelunasan Semua Transaksi disertai bukti kwitansi berstempel atas nama Perusahaan Kami Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Firmansyah Email: denny.gogha@yahoo.com denny.cv_arfass@yahoo.com Jl. Randu Barat 1 no 33 Surabaya Office : 031-83645917 : 085785864453 (IM3) : 082143299730 (Simpati) ...